Sarana untuk pendukung pelayanan
Sarana untuk pendukung pelayanan
Seluruh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia memiliki satu kewajiban yang sama, dimana sebelum memberikan layanan kepada masyarakat, wajib memiliki standar layanan yang telah ditetapkan. Standar tersebut ditujukan sebagai dasar bagi penyelenggara untuk menjalankan tugas pelayanannya sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam rangka mendukung Standar Pelayanan Publik Distapang menyediakan Sarana dan Prasaranan untuk Penyandang Disabilitas.
