Pembinaan Perizinan Usaha Pertanian
Pembinaan Perizinan Usaha Pertanian
Gombong - NIB yakni Nomor Induk Berusaha merupakan salah satu bentuk legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Setiap pelaku usaha baik sektor pertanian maupun peternakan diharapkan memiliki NIB dimana NIB merupakan titik awal bagi pelaku usaha untuk pengurusan perizinan lain seperti PIRT maupun Sertifikat Halal. Distapang melalui Bidang Penyuluhan Sub Koordinator Perizinan mendukung pelaku usaha pertanian dan peternakan melalui Kegiatan Pembinaan bagi pelaku usaha pertanian. Pembinaan dilaksanakan bagi KWT (Kelompok Wanita Tani) yang memiliki produk unggulan.
Indah Buditristanti, S.P selaku Sub Koordinator Perizinan mengungkapkan agar para pelaku usaha ini diharapkan memiliki NIB, karena NIB sangat penting dalam menjalankan usahanya. Kepengurusan NIB juga sudah sangat dipermudah, karena hanya melalui HP dan dimanapun pelaku usaha dapat mengurus serta mendapatkan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan menyiapkan email, nomor HP, serta NIK.
Kegiatan Pembinaan Perizinan Usaha Pertanian yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024 di Aula BPP Gombong dihadiri oleh perwakilan dari KWT Kecamatan Gombong, Sempor, Kuwarasan, Karanggayam, Karanganyar, Ayah, Rowokele. Pada kegiatan tersebut peserta diberikan kesempatan untuk memaparkan terkait upaya-upaya yang sudah dilakukan dalam proses pemilikan perizinan serta kiat-kiat yang dilakukan KWT dalam menajalankan kegiatan usahanya. Paparan succes story dari para pelaku usaha (KWT) memicu bagi KWT lain untuk mengembangkan KWTnya dan menghasilkan produk unggulan yang dapat membantu dalam peningkatan kesejahteraan. (21/5)
