Pembinaan Perizinan Usaha Peternakan
Pembinaan Perizinan Usaha Peternakan
Puring - Peternakan yang merupakan lingkup dari Sektor Pertanian memiliki peran penting dalam upaya stabilitas pangan nasional. Dimana pada bidang peternakan menghasilkan beberapa produk diantaranya protein hewani. Protein yang dikonsumsi oleh masyarakat perlu diawasi terkait kelayakan produk serta legalitas usaha peternakan. Salah satu bentuk legalitas dalam menjalankan usaha peternakan yakni pelaku usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Mendukung terciptanya kualitas dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, Distapang melalui Bidang Penyuluhan Subkoordinator Perizinan melaksanakan Pembinaan Usaha Peternakan Tahun 2024. Peserta merupakan peternak ayam ras pedaging, ayam ras petelur, peternak kambing, Jagal Hewan, RPU (Rumah Potong Unggas) pada wilayah Kecamatan Puring, Gombong, Sempor, Kuwarasan, dan Petanahan, serta Petugas Lapangan pada wilayah kerja Puskeswan Gombong. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Eduwisata Peternakan Terintegrasi Kampung Sapi PO Puring.
Eko Widyantoro, S.E., S.ST., M.Si selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan membuka kegiatan tersebut didampingi oleh Ir. Ika Rahmawati (Kepala Bidang Penyuluhan), Indah Buditristanti, S.P. (Subkoord Perizinan), Jumadi, S.M (Kasubag Umpeg), dan Pujianto, S.Bio., M.M (Subkoord Kesmas Veteriner).
Peserta dibekali oleh materi terkait dengan prosedur pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan NKV (Nomor Kontrol Veteriner), Peraturan Lalu Lintas Ternak, serta Higienitas Produk Protein Hewani yang disampaikan oleh drh. Marti Ike W.E., M.P. dan drh. Rizki Rama Reza. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dimana peserta dapat menyampaikan terkait kendala maupun aturan dalam usaha peternakan dan bagi yang belum memiliki NIB dalam menjalankan usahanya diberikan pelayanan untuk pembuatan NIB. (29/5)
