Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
Berdasar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik , Pengaturan kategori Informasi Serta Merta ini dapat dibaca pada Pasal 17 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Dikecualikan adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, dan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN DI DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN KEBUMEN
