Pembinaan Usaha Peternakan Tahun 2024
Pembinaan Usaha Peternakan Tahun 2024
Karanganyar - Peternakan yang merupakan lingkup dari Sektor Pertanian memiliki peran penting dalam upaya stabilitas pangan nasional. Dimana pada bidang peternakan menghasilkan beberapa produk diantaranya protein hewani. Protein yang dikonsumsi oleh masyarakat perlu diawasi terkait kelayakan produk serta legalitas usaha peternakan. Salah satu bentuk legalitas dalam menjalankan usaha peternakan yakni pelaku usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan titik awal bagi pelaku usaha untuk kepengurusan perizinan lain seperti PIRT maupun Sertifikat Halal
Mendukung terciptanya kualitas dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, Distapang melalui Bidang Penyuluhan Subkoordinator Perizinan melaksanakan Pembinaan Usaha Peternakan Tahun 2024. Peserta merupakan peternak ayam ras pedaging, peternak kambing, peternak sapi, RPU (Rumah Potong Unggas) pada wilayah Kecamatan Karanganyar, Sruweng, Karanggayam, dan Pejagoan, serta Petugas Lapangan pada wilayah kerja Puskeswan Karanganyar dan BPP Karanganyar. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 bertempat di BPP Karanganyar
Acara dibuka oleh Ir. Ika Rahmawati selaku Kepala Bidang Penyuluhan.
Peserta dibekali oleh materi terkait dengan prosedur pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan NKV (Nomor Kontrol Veteriner), Peraturan Lalu Lintas Ternak, serta Higienitas Produk Protein Hewani yang disampaikan oleh Indah Buditristanti, SP, drh. Marti Ike W.E., M.P., dan drh. Desi Meta Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dimana peserta dapat menyampaikan terkait kendala maupun aturan dalam usaha peternakan dan bagi yang belum memiliki NIB dalam menjalankan usahanya diberikan pelayanan untuk pembuatan NIB.
