RAPAT PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PMK
RAPAT PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PMK
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diwakili oleh Ibu drh. Desy Meta Anggraini, Bapak Tujo Karyanto, SE dan Bapak Suratman A.Md mengikuti rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanggulangan PMK di di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Selain melaksanakan rapat juga dilaksanakan pengambilan sarpras berupa disinfektan yang akan diberikan kepada Puskeswan untuk dilakukan penyemprotan guna mencegah penyebaran PMK. Rapat dihadiri secara luring maupun daring oleh BBPTUHPT Baturraden, Kodam, Polda, Perangkat Daerah terkait tingkat Provinsi, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah, Baznas, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, PDHI, Paravetindo, ISPI, Paveti, HPDKI dan APPSI dengan hasil sebagai berikut :
1. Wilayah Indonesia saat ini, termasuk di Jawa Tengah sudah dikategorikan endemis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehingga penanganannya tidak perlu menimbulkan kepanikan/kegaduhan di masyarakat karena kita sudah pernah mempunyai pengalaman sebelumnya.
2. Karena sudah dianggap penyakit endemis, maka penyediaan anggaran untuk penanganan dan pengendaliannya tidak harus 100% disediakan oleh Pemerintah Pusat, namun juga harus dilaksanakan oleh masing-masing
3. Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
4. PMK dapat disembuhkan, tidak bersifat zoonosis, dan daging ternak terinfeksi PMK (dengan pemotongan bersyarat) dapat dikonsumsi.
5. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus PMK yaitu adanya perubahan musim (pancaroba), dan berdasarkan hasil
6. investigasi yang dilakukan terjadinya kasus PMK banyak dijumpai pada ternak yang belum divaksin atau baru dilakukan vaksinasi sekali.
7. Pelaksanaan vaksinasi perlu dilakukan booster setiap 6 bulan sekali.
8. Perlu dilakukan upaya-upaya pengendalian terhadap penyebaran PMK agar tidak menimbulkan outbreak wabah kembali, diantaranya:
- Pelaksanaan vaksinasi pada ternak yang sehat.
- Pelaksanaan vaksinasi akan efektif untuk pembentukan kekebalan kelompok apabila dilaksanakan secara serentak/bersamaan pada 70-80% populasi. Sebelum dilakukan vaksinasi harus dilakukan screening untuk memastikan bahwa ternak tersebut benar-benar dalam kondisi sehat (1 atau 2 hari sebelumnya).
- Segera dilakukan pengobatan apabila ditemukan adanya kasus PMK.
- Pelaksanaan desinfeksi secara rutin, peningkatan biosekuriti, memperketat mobilisasi ternak dan pembatasan aktivitas manusia di area peternakan.
- Tidak memasukkan ternak baru apalagi dengan Riwayat yang belum divaksin ke dalam peternakan.
- Meningkatkan/memperbanyak pelaksanaan KIE terkait penanganan dan pengendalian PMK dan pentingnya vaksinasi PMK kepada seluruh peternak, pedagang ternak dan pengelola pasar ternak, selain itu juga perlu dilakukan edukasi kepada peternak agar segera lapor ke petugas Kesehatan hewan terdekat apabila ternaknya sakit agar segera mendapatkan penanganan.
6. Titik poin utama terjadinya penularan dan penyebaran PMK salah satunya adalah pasar hewan, untuk memutus rantai penularan dan penyebaran PMK akan lebih efektif apabila dilakukan penutupan pasar yang disertai dengan Tindakan pembersihan dan desinfeksi.
7. Perlunya pengetatan lalu lintas ternak melalui pengawasan terpadu oleh instansi terkait (PLLT, Kepolisian, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan).
8. Perlunya pelaksanaan KIE oleh Pihak Kepolisian kepada pedagang ternak terkait tindak pelanggaran dan sanksi hukumnya sebagai salah satu upaya pembinaan agar tidak memanfaatkan situasi yang menimbulkan keresahan dan merugikan peternak.
9. Mendorong partisipasi aktif masyarakat/peternak untuk melakukan pengobatan dan vaksinasi secara mandiri/swadaya.
10. Kabupaten/Kota dan APPSI yang telah menerima vaksin Hibah dari Kementerian Pertanian harus segera melakukan upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi dan pelaporannya ke iSIKHNAS.
11. Melaporkan seluruh kejadian kasus PMK, pelaksanaan investigasi, pelaksanaan pengobatan dan perkembangan kasus (mati, dipotong paksa, sembuh) sampai selesai melalui iSIKHNAS.
12. Melaporkan seluruh kegiatan pengendalian PMK yang dilaksanakan berupa desinfeksi maupun KIE melalui iSIKHNAS.
13. Pelaporan perkebangan situasi harian PMK menggunakan cut off data pukul 23.59 WIB dan waktu akses data pukul 08.00 WIB.
14. Kementerian Pertanian akan menyediakan 4.000.000 dosis vaksin PMK, tahap pertama akan mulai didistribusi pada akhir Januari 2025 untuk pelaksanaan bulan vaksinasi yang akan dilakukan serentak seluruh di Seluruh Indonesia pada bulan Februari dan Maret, namun pelaksanaan vaksinasi tersebut tanpa disertai dengan Biaya Operasional (BOP), diharapkan Dinas Kabupaten/Kota dapat segera mengusulkan kebutuhan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi padabulan Februari sampai dengan Maret 2025.
15. Mendorong cost sharing antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kab/kota hingga Desa dengan memanfaatkan Dana Desa, serta menggali sumber-sumber pendanaan lain yg sah untuk pencegahan dan pengendalian PMK di Jateng.
