Tugas dan Fungsi PPID Dinas Pertanian dan Pangan
Tugas dan Fungsi PPID Dinas Pertanian dan Pangan
1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :
a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen;
b. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. PPID Pembantu, bertugas:
a. mengklasifikasi informasi yang terdiri:
1). Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2). Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3). Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
4). Informasi yang dikecualikan.
b. memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
c. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
d. mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
e. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
f. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
g. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat
h. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
i. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
PPID Pembantu bertanggungjawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informastika Kabupaten Kebumen.
Dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID Pembantu.
3. Sekretaris bertugas:
a. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan;
b. membantu PPID Pembantu dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.
