INVESTIGASI KASUS GIGITAN KERA DI DESA LAJER KECAMATAN AMBAL
INVESTIGASI KASUS GIGITAN KERA DI DESA LAJER KECAMATAN AMBAL
Minggu 8 Januari 2023, di Desa Lajer Kecamatan Ambal terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh gigitan kera kepada dua orang warga. Korban yang digigit kera adalah pemilik kera dan tetangganya. Korban gigitan kera mengalami luka terbuka lalu segera dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun untuk dilakukan penanganan. Karena adanya gejala demam pada korban gigitan sehingga dikhawatirkan kera membawa virus rabies. Rabies (penyakit anjing gila) merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies, ditularkan melalui saliva (anjing, kucing, kera) yang kena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan melalui Puskeswan Mirit melakukan investigasi dan sosialisasi bahaya rabies kepada warga di sekitar kejadian. Investigasi dilaksanakan pada hari Senin 9 Januari 2023 berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan diwakili oleh dr. Umi Kulsum dan tim dari Puskesmas Ambal II. Selain investigasi dan sosialisasi diinstruksikan juga kepada pemilik kera untuk mengkarantina kera selama 14 hari. Selama karantina diupayakan agar kera tidak terlepas dan dilakukan observasi apakah terjadi gejala yang mengarah ke infeksi virus rabies pada kera tersebut.
Investigasi dan sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan pentingnya vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (anjing, kucing dan kera). Kolaborasi antara Kesehatan Hewan dari Distapang dan Kesehatan Masyarakat dari Dinkes merupakan upaya One Health dalam pencegahan dan pengendalian penyakit Zoonosis, yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya termasuk salah satunya penyakit rabies. Hasil investigasi disepakati dengan pemilik, bahwa kera akan dikembalikan ke habitatnya setelah 14 hari karantina.
