Rencana Strategis
Rencana Strategis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap Perangkat Daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan pada setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Penyusunan Renstra Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Selain itu Renstra mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomerklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Penyelarasan kebijakan pada penyusunan Renstra dilakukan dengan mensinkronkan beberapa dokumen diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen, Rencana Strategis Kementerian Pertanian, Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah, Rencana Strategis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan.
Penyusunan Renstra ini, diharapkan dapat menjadikan landasan dalam mewujudkan system perencanaan dan kinerja yang lebih baik, menuju tercapainya hasil pembangunan yang diharapkan dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
