33 Gapoktan/Poktan Tandatangani Dokumen Pencairan Penerima Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2023
33 Gapoktan/Poktan Tandatangani Dokumen Pencairan Penerima Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2023
Kebumen - Pada saat panen raya di Kabupaten Kebumen, harga gabah/beras, jagung, kedelai dan kacang hijau pada umumnya mengalami penurunan, dan terkadang dibawah harga pembelian pemerintah (HPP), sehingga merugikan petani. Sebagai salah satu upaya stabilisasi harga pangan, Pemerintah Kabupaten Kebumen melakukan :
- Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2023 memberikan Dana Talangan Pengadaan Pangan kepada Gapoktan/Poktan untuk pengamanan harga hasil produksi pertanian (Padi, Jagung, Kedelai dan Kacang Hijau) yang diatur dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Kebumen no 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Kabupaten Kebumen;
- Anggaran Dana Talangan Pengadaan Pangan Tahun 2023 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk 33 (tiga puluh tiga) Gapoktan/Kelompok Tani dengan jumlah penerimaan pinjaman masing-masing sebesar :
a. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 8 Gapoktan/Kelompok Tani,
b. Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 18 Gapoktan/Kelompok Tani,
c. Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) sebanyak 7 Gapoktan/Kelompok Tani;
Dalam hal ini, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen melakukan Sosialisasi dan Penandatatanganan Dokumen Pencairan kepada 33 Gapoktan/Poktan calon penerima manfaat. Dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Kebumen Bapak Margono, S.H. selaku Jaksa Fungsional di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen Ibu Fatma Dewi Paripurna. Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa kehadirannya dalam sosialisasi ini sebagai pelindung instansi dan pemerintah dalam pelaksanaan tata usaha negara, Kejaksaan Tinggi Negeri berpesan untuk bijak dalam mengelola anggaran yang ditalangi oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran tersebut.
Selebihnya, dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen menyampaikan terkait teknis pengembalian dan persyaratan dokumen pencairan hingga proses pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah.(Weny/KP)
