Segala Bentuk Kegiatan Usaha Pertanian dan Peternakan Harus Memiliki Izin atau Legalitas
Segala Bentuk Kegiatan Usaha Pertanian dan Peternakan Harus Memiliki Izin atau Legalitas
Selasa (18/7), Subkoordinator Perizinan Bidang Penyuluhan melaksanakan Sosialisasi Perizinan Usaha Pertanian bertempat di Aula GEK Distapang. Kegiatan dibuka oleh Ibu Siti Durohtul Yatimah, S.P., M.M. selaku Sekretaris Dinas didampingi oleh Ibu Ir. Ika Rahamwati selaku Kepala Bidang Penyuluhan dan Ibu Indah Buditristanti, S.P selaku Subkoordinator Perizinan. Beliau memberikan arahan bahwa segala bentuk kegiatan usaha pertanian dan peternakan harus memiliki izin/legalitas dalam hal ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Kemudian beliau menambahkan Sistem perizinan berusaha saat ini sudah sangat dipermudah sengan sistem online yaitu melalui OSS.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narsumber dari DPMPTSP Kebumen Ibu Nurhayatun, S.ST., M.M dengan materi terkait Legalitas Usaha Pertanian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem On Line Single Submission (OSS). Peserta kegiatan merupakan perwakilan dari Kelompok Wanita Tani (KWT) Kecamatan Mirit, Ambal, Buluspesantren, Prembun, Kutowinangun, Padureso dan Karangsambung, Sadang, dan Adimulyo. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa usaha pertanian memerlukan legalitas yaitu dalam bentuk izin usaha yang dapat diperoleh melalui sistem OSS sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.
