Bidang Ketahanan Pangan Hadirkan Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan
Bidang Ketahanan Pangan Hadirkan Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan
Kebumen - Belum semua pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) mengetahui jika produk yang dihasilkannya harus teregistrasi. Sesuai Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 71 (2) “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan Pangan wajib menjamin Keamanan Pangan.” Dalam PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan juga disebutkan:
Pasal 4 (1)
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:
a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
Pasal 38 (2)
Setiap PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
Melalui Bidang Ketahanan Pangan, PSAT-PDUK ini di sosialisasikan kepada para pelaku usaha pangan terdiri dari 40, dipimpin oleh Sekretaris DISTAPANG didampingi Kepala Bidang Ketahanan Pangan, dengan menghadirkan Narasumber dari DPMPTSP, DisperindagKUKM, dan DinkesPPKB.
Dihadiri pula oleh Peserta UPTD Pasar wilayah I, II, III, IV, Gapoktan, Retail : RITA Supermall, Toserba Jadi Baru, PI SWALAYAN Karanganyar, Gapoktan, Pelaku Usaha PSAT
