Perizinan Usaha Peternakan : Akses Perizinan Usaha Peternakan Dipermudah Melalui Sistem OSS
Perizinan Usaha Peternakan : Akses Perizinan Usaha Peternakan Dipermudah Melalui Sistem OSS
Klirong - Subkoordinator Perizinan Bidang Penyuluhan melaksanakan Sosialisasi Perizinan Usaha Peternakan bertempat di BPP Kecamatan Klirong tanggal 4 Oktober 2023. Kegiatan dibuka oleh Ibu Indah Buditristanti, S.P selaku Subkoordinator Perizinan. Beliau memberikan arahan bahwa segala bentuk kegiatan usaha pertanian dan peternakan harus memiliki izin/legalitas dalam hal ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Kemudian beliau menambahkan Sistem perizinan berusaha saat ini sudah sangat dipermudah sengan sistem online yaitu melalui OSS.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narsumber dari DPMPTSP Kebumen Ibu Nurhayatun, S.ST., M.M dengan materi terkait Legalitas Usaha Peternakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem On Line Single Submission (OSS) dan drh. Zaskia Putri Pertiwi dengan materi terkait sertifikasi NKV. Peserta kegiatan merupakan peternak wilayah Kecamatan Klirong, Puring, dan Petanahan. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa usaha peternakan memerlukan legalitas yaitu dalam bentuk izin usaha yang dapat diperoleh melalui sistem OSS sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian. (4/10)
