SOSIALISASI GEOSPASIAL : LP2B merupakan bidang tanah pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan
SOSIALISASI GEOSPASIAL : LP2B merupakan bidang tanah pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan
Buluspesantren - Bidang Penyuluhan dalam kesempatan ini diwakili oleh Laeni Bahroh, S.TP. dan Hanung Taufiq, S.TP menghadiri Kegiatan Sosialisasi Geospasial DAK Non Fisik Tahun 2023 bertempat di BPP Kecamatan Buluspesantren. Kegiatan ini diperuntukan bagi petani untuk mensosialisasikan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang tanah pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional sehinga lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dalam pemanfaatannya tetap pada sektor pertanian. (9/10)
---- Berita Terkait ----
