Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan
Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program di bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan;
- Perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan, sarana dan prasarana pertanian, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPT pada Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
