Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian
Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian
Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi sarana dan prasana pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, perlindungan lahan pertanian, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian.
Menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan di bidang sarana dan prasarana;
b. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
c. pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan;
d. pengelolaan kawasan pertanian berkelanjutan;
e. pengelolaan irigasi pertanian;
f. pengelolaan sarana dan prasarana balai penyuluh pertanian, pusat kesehatan hewan dan rumah potong hewan;
g. penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
h. pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana.
I. Subkoordinator Sarana Pertanian
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang sarana pertanian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana pertanian;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sarana pertanian;
d. menyiapkan bahan analisa kebutuhan, penyediaan, pemanfaatan, pengawasan, pendampingan penggunaan sarana pertanian.
e. menyiapkan bahan perencanaan, pengadaan dan evaluasi alat mesin pertanian;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana pertanian;
II. Subkoordinator Pengelolaan Lahan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan lahan dan pengembangan prasarana pertanian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan lahan dan pengembangan prasarana pertanian;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan lahan dan pengembangan prasarana pertanian;
d. menyiapkan bahan penyediaan lahan, penyusunan peta lahan pertanian berkelanjutan;
e. menyiapkan bahan optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
f. menyiapkan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan lahan dan pengembangan prasarana pertanian;
III. Subkoordinator Penyediaan Prasarana Pertanian
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang penyediaan prasarana pertanian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyediaan prasarana pertanian;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan prasarana pertanian;
d. menyiapkan bahan penyediaan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani dan jaringan irigasi tersier serta prasarana pendukung pertanian lainnya;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan prasarana pertanian;
