Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kawasan peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, sumber daya, pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan wilayah sumber bibit ternak/galur ternak, pakan, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
Menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan, kesehatan hewan dan perlindungan;
b. perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
c. pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan galur ternak;
d. pengendalian dan penanganan risiko penyakit hewan, zoonosis dan kesehatan masyarakat veteriner;
e. pengawasan peredaran dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
f. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
g. pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
h. peningkatan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan;
i. penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
j. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat;
k. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
I. Subkoordinator Perbibitan dan Produksi Peternakan
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perbibitan dan produksi peternakan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perbibitan dan produksi peternakan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbibitan dan produksi peternakan;
d. menyiapkan bahan pelestarian dan pemanfaatan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak;
e. menyiapkan bahan pengawasan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur;
f. menyiapkan bahan pengembangan lahan penggembalaan umum;
g. menyiapkan bahan identifikasi dan penetapan lahan penggembalaan umum;
h. menyiapkan bahan pengelolaan lahan dan penggembalaan umum;
i. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan dan produksi peternakan;
II. Subkoordinator Kesehatan Hewan
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang kesehatan hewan
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan;
d. menyiapkan bahan penjaminan kesehatan hewan;
e. menyiapkan bahan penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit menular Daerah;
f. menyiapkan bahan pengembangan lahan penggembalaan umum.
g. Menyiapkan bahan identifikasi dan penetapan lahan pengembangan umum
h. menyiapkan bahan pengawasan dan pengeluaran hewan dan produk hewan Daerah;
i. menyiapkan bahan pengelolaan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner dalam Daerah;
j. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan hewan;
III. Subkoordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
d. menyiapkan bahan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
e. menyiapkan bahan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat veteriner;
