Bidang Penyuluhan
Bidang Penyuluhan
Bidang Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kelembagaan petani dan kelembagaan penyuluhan, pembiayaan pertanian, perizinan, perlindungan petani, sarana penyuluhan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pertanian.
Menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program penyuluhan;
b. pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
c. pemberian fasilitasi investasi pertanian;
d. pembimbingan dan penguatan kelembagaan pertanian;
e. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani;
f. pembinaan, pengawasan dan pemberian izin usaha/rekomendasi teknis bidang pertanian dan peternakan;
g. penyediaan dan pemanfaatan sarana penyuluhan;
h. penyelenggaraan promosi, percontohan, dan sekolah lapang;
i. pelaksanaan kegiatan asuransi usaha tani;
j. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan;
I. Subkoordinator Sarana Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang sarana penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sarana penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;
d. menyiapkan bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian berdasarkan identifikasi potensi wilayah;
e. menyiapkan bahan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia penyuluhan pertanian;
f. menyiapkan bahan penyediaan dan pemanfaatan media dan sarana penyuluhan tepat guna;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan latihan, kunjungan, dan supervisi penyuluhan pertanian;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan penyuluhan melalui kegiatan promosi, percontohan dan sekolah lapang;
i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;
II. Subkoordinator Kelembagaan dan Pembiayaan Pertanian
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang kelembagaan dan pembiayaan pertanian
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pembiayaan pertanian;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pembiayaan pertanian;
d. menyiapkan bahan identifikasi kelas kelembagaan petani;
e. menyiapkan bahan pembinaan dan pendampingan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan petani
f. menyiapkan bahan fasilitasi akses permodalan kelembagaan petani;
g. menyiapkan bahan pembentukan dan pendampingan badan usaha milik petani;
h. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pembiayaan pertanian;
III. Subkoordinator Perizinan
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perizinan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perizinan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perizinan;
d. menyiapkan bahan penyusunan standar pelayanan;
e. menyiapkan bahan penilaian kelayakan dan penilaian izin usaha pertanian;
f. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan penerapan izin usaha pertanian;
g. menyiapkan bahan penatausahaan penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan;
h. menyiapkan bahan fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar;
i. menyiapkan bahan pengawasan pelaksaan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan;
j. menyiapkan bahan fasilitas pemeliharaan ternak, rumah sakit hewan dan rumah potong hewan;
k. menyiapkan bahan fasilitasi pemenuhan komitmen penerbitan izin usaha pengecer obat hewan;
l. menyiapkan bahan pengawasan pelaksanaan izin usaha pengecer obat hewan;
m. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan;
