Bidang Ketahanan Pangan
Bidang Ketahanan Pangan
Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, penanganan kerawanan pangan serta pengawasan
keamanan pangan.
Menyelenggarakan fungsi :
a. identifikasi, inventarisasi, pengolahan data, penyusunan, analisis dan kajian kebijakan daerah di bidang pengelolaan sumberdaya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, penanganan kerawanan pangan serta pengawasan keamanan pangan;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sumberdaya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, penanganan kerawanan pangan serta pengawasan keamanan pangan;
c. pengoordinasian kebijakan daerah di bidang pengelolaan sumberdaya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, penanganan kerawanan pangan serta pengawasan keamanan pangan;
d. peningkatan sumber daya manusia di bidang pengelolaan sumberdaya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, penanganan kerawanan pangan serta pengawasan keamanan pangan;
e. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pengelolaan sumberdaya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, penanganan kerawanan pangan serta pengawasan keamanan pangan.
I. Subkoordinator Infrastruktur Kemandirian Pangan dan Kerawanan Pangan
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang infrastruktur kemandirian pangan dan kerawanan pangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang infrastruktur kemandirian pangan dan kerawanan pangan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur kemandirian pangan dan kerawanan pangan;
d. menyiapkan bahan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan Daerah;
e. menyiapkan bahan penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan;
f. menyiapkan bahan penanganan kerawanan pangan kewenangan Daerah;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur kemandirian pangan dan kerawanan pangan;
II. Subkoordinator Distribusi dan Cadangan Pangan
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang distribusi dan cadangan pangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang distribusi dan cadangan pangan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi dan cadangan pangan;
d. menyiapkan bahan penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah kabupaten dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
e. menyiapkan bahan pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan kabupaten;
f. menyiapkan bahan penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;
g. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi dan cadangan pangan;
III. Subkoordinator Diversifikasi dan Keamanan Pangan
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang diversifikasi dan keamanan pangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang diversifikasi dan keamanan pangan;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang diversifikasi dan keamanan pangan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan per kapita/tahun sesuai angka kecukupan gizi;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar Daerah;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang diversifikasi dan keamanan pangan;
