Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perbenihan, perlindungan, produksi, penanganan pascapanen di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
Melaksanakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan perbenihan, perlindungan, produksi, penanganan pascapanen di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
b. perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
c. pengawasan peredaran dan sertifikasi benih di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
d. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
e. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
f. pemberian bimbingan pascapanen di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
g. pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
I. Subkoordinator Perbenihan dan Perlindungan Tanaman
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang perbenihan dan perlindungan tanaman;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perbenihan dan perlindungan tanaman;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbenihan dan perlindungan tanaman;
d. menyiapkan bahan penyediaan dan pengawasan peredaran benih;
e. menyiapkan bahan pengendalian sumber benih dan pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar;
f. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul pengendalian dan penanggulangan bencana;
g. menyiapkan bahan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
h. menyiapkan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
i. menyiapkan bahan pencegahan, penanganan kebakaran lahan, dan gangguan usaha;
j. menyiapkan bahan fasilitasi pengajuan asuransi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
k. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan dan perlindungan tanaman.
II. Subkoordinator Produksi
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang produksi;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang produksi;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang produksi;
d. menyiapkan bahan peningkatan produksi;
e. menyiapkan bahan penerapan teknologi budidaya tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi.
III. Subkoordinator Penanganan Pasca Panen
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang penanganan pasca panen;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penanganan pasca panen;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanganan pasca panen;
d. menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi penanganan pasca panen;
e. menyiapkan bahan pendataan informasi pasar tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan pasca panen.
